Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuka loket khusus aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan seluruh kantor kecamatan.

Dengan IKD, warga cukup menunjukkan barcode identitas resmi di ponsel pintar untuk mengakses berbagai layanan perbankan, kepengurusan paspor, administrasi perpajakan, dan jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.