Bagian Hukum Sekretariat Daerah bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mensosialisasikan Peraturan Daerah terbaru tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda ini mengintegrasikan seluruh jenis retribusi perizinan tertentu dan jasa umum menjadi satu regulasi terpadu yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha dan masyarakat.