Menyusul Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, RSUD Pemerintah Daerah mengumumkan bahwa poliklinik rawat jalan akan libur sementara, sedangkan IGD, ICU, dan Kamar Bersalin tetap melayani pasien darurat selama 24 jam.
Keterbukaan Informasi Publik: Informasi dan siaran pers ini dipublikasikan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Nusantara Raya. Naskah berita dan materi visual dapat dikutip secara bebas untuk kepentingan umum dan jurnalistik dengan menyertakan tautan sumber portal resmi daerah.