Menyusul Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, RSUD Pemerintah Daerah mengumumkan bahwa poliklinik rawat jalan akan libur sementara, sedangkan IGD, ICU, dan Kamar Bersalin tetap melayani pasien darurat selama 24 jam.