Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Daerah mengumumkan pembukaan seleksi penerimaan ASN dan PPPK. Masyarakat diimbau berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan, karena proses seleksi dilakukan secara transparan menggunakan sistem CAT.