PPID Utama Pemerintah Daerah menerbitkan pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP) tahun berjalan untuk menjamin hak publik atas informasi yang transparan.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik secara online melalui portal resmi PPID maupun datang langsung ke desk layanan informasi di Mal Pelayanan Publik.