Badan Pendapatan Daerah memberikan insentif fiskal berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda bunga bagi seluruh wajib pajak PBB-P2.
Wajib pajak diimbau memanfaatkan momentum keringanan pajak ini untuk melunasi kewajiban perpajakan melalui gerai bank mitra, loket pos, ataupun aplikasi e-wallet.