"Dengan ini, kami seluruh aparatur Pemerintah Daerah menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan publik sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Maklumat ini merupakan bukti komitmen nyata aparatur dalam melayani warga dengan integritas tanpa pungli dan tanpa diskriminasi.